Minggu, 22 September 2013


50 Fakta Tentang Keistimewaan Indonesia Di Mata Internasional

24 Mei 2012 pukul 3:01
50 Fakta Tentang Keistimewaan Indonesia Di Mata Internasional, Membuat Kita Bangga Sebagai Menjadi Warga Negara Indonesia Meskipun ada beberapa kekurangan atau keburukan yang masih melekat di tanah air kita (mungkin persepsi karena pemberitaan yang buruk), ada banyak alasan mengapa kita harus berbangga diri menjadi warga Negara Republik Indonesia. Bagi teman-teman yang masih malu menjadi warga Negara RI wajib baca artikel ini sampai selesai. Yang intinya adalah alasan mengapa kita harus bangga menjadi WNI ?

Selain itu Indonesia juga memiliki rekor yang mendunia dan tidak dimiliki oleh negara-negara lain, nah berikut adalah beberapa rekor dari negara tercinta Indonesia :
  1. RI merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dengan luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).

  2. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
  3. Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hamper penduduk Indonesia (sekitar 130 juta jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
  4. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
  5. Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
  6. Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
  7. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
  8. Candi Borobudur
  9. Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
  10. Pithecanthropus Erectus
  11. Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
  12. Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
  13. Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002). Tapi riskan untuk dilampaui China, melihat trend terakhir ini.
  14. Terakhir Piala Ini Diangkat
  15. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
  16. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA ! tepatnya di Blok Natuna. Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL! dibantu sama Pertamina

  17. GAS ALAM BLOK NATUNA
  18. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia. Letaknya di Pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. Tebang saja semua pohon di hutan itu maka bumi pasti kiamat. Karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan Amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. Sungguh sangat ironis sekali.
  19. Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
  20. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
  21. Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
  22. Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.
  23. Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
  24. Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat untuk mencegah pengikisan air laut / abrasi.
  25. Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bias mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.
  26. Komodo
  27. Rafflesia Arnoldii yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
  28. Rafflesia Arnoldii
  29. Memiliki primata terkecil di dunia, yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya di atas pohon ini terdapat di Sulawesi.
  30. Tarsier Pygmy
  31. Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
  32. Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
  33. PT. PAL sukses membuat salah satu kapal terbaik di dunia "Star 50" berbobot 50,000 ton. Salah satu Negara yang memesan kapal ini adalah Singapura.
  34. Kapal Star 50
  35. Di Singapura, gamelan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah dasar pada hampir sebagian wilayahnya.
  36. Pabrik/manufaktur Mattel (boneka Barbie USA) hanya ada 2 di dunia. Pabrik pertama berada di China dan lainnya di Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.
  37. Brand internasional yang amat prestisius, Gucci, menggunakan kain tenun asli Indonesia sebagai bahan bakunya.
  38. Mobil terpopuler di Uni Emirat Arab adalah Toyota Kijang Innova yang sepenuhnya diproduksi di Indonesia.
  39. Bunga nasional Korea Utara yang amat popular Kimilsungia berasal dari Indonesia dan diberi nama oleh Presiden RI pertama Ir. Soekarno.
  40. Bunga Kimilsungia
  41. Tahukah Anda, Air Bridge – tangga belalai menuju pintu pesawat yang ngetrend di bandara-bandara dunia kali pertama dibuat oleh PT Bukaka, Indonesia.
  42. Air Bridge
  43. Pejuang HAM legendaris dan bapak pembebasan Negara Afrika Selatan, Nelson Mandela, setelah berhasil menghapus Apartheid di negerinya, mengakui bahwa perjuangannya itu diinspirasikan oleh perjuangan Syekh Yusuf dari Makassar.
  44. Tahun 2002, dalam Special Edition TIME magazine on Asian Heroes, penyanyi Iwan Fals menjadi cover fullpage. Begitu juga dengan Aa Gym di tahun 2006 (The Holy Quran).
  45. Mobil prestisius, Mercedes Benz, menggunakan knalpot buatan Indonesia, yang pengerjaannya sepenuhnya dilakukan di Purbalingga, Jawa Tengah.
  46. Presiden RI ke-3, BJ Habibie adalah pemegang 46 paten di bidang aeronautika dunia.
  47. David Foster mengaku, lagu ciptaanya ‘To Love You More’ yang dibawakan Celine Dion terinspirasi dari musik Keroncong yang berasal dari Indonesia.
  48. Menara Kuala Lumpur ternyata dirancang oleh putra Indonesia, Ir.Achmad Murdijat alumni ITB.

  49. Indofood merupakan produsen mie instan terbesar di dunia.
  50. Tas Bagteria made in Indonesia telah dijajakan di berbagai etalase di mall-mall kelas atas di 32 negara di seluruh penjuru dunia. Public figure dunia yang mengenakan produk ini antara lain Paris Hilton, Zara Phillips, Emma Thomson, dan Audrey Tatou.
  51. Tiga jenis kopi andalan Starbucks di Seattle, AS, adalah : Sumatera, Java Mocha dan Toraja Coffee. Ketiga jenis kopi ini dipajang di etalase paling depan.

  52. Koin Ringgit Malaysia dan passport Malaysia adalah produksi PT PERURI.
  53. Seragam serdadu NATO diproduksi oleh PT Sritex, Solo, Jawa Tengah.

  54. Kacang Dua Kelinci (PT Dua Kelinci), menjadi sponsor Real Madrid.
  55. Motor GP, Produsen Honda menggunakan jargon ”One Heart” (Honda Indonesia) yang terpasang di motor balapnya, Yamaha juga membubuhi jargon ”Semakin di Depan” di baju balapnya. Walaupun motor Jepang, tapi semua produksinya dilakukan di Indonesia.


  56. Stadion Gelora Bung Karno merupakan stadion terbesar ke-2 di Asia.

  57. Senjata yang namanya Kriss SVD terinspirasi dari senjata tradisional Indonesia, Keris. Pencipta Kriss SVD ternyata pernah tinggal di Indonesia.

  58. Sepatu Adidas bekerja sama dengan salah satu perusahaan sepatu Indonesia dan merupakan satu-satunya perusahaan sepatu yang dipercaya oleh Adidas untuk memproduksi Football Shoes di seluruh dunia.
  59. Biji kopi luwak adalah biji kopi termahal di dunia, dan produsennya adalah Indonesia.

  60. Jersey dan Jaket Official Manchester United adalah buatan Indonesia.

Aku bangga karena masih banyak catatan-catatan yang belum bisa aku catat dalam catatanku ini, aku harap tidak berkurang tetapi akan banyak goresan-goresan, catatan-catatan dan prestasi-prestasi yang akan dibuat oleh bangsaku ini.

Meskipun demikian jika kita tidak merawat, melestarikan, membuat inovasi dan sadar dengan kekayaan dan keaneka ragaman ini jangan harap NKRI bisa di jaga dari sabang sampai merauke, dari miangas sampai rote. Hanya orang-orang yang memaksakan kehendak dan menutup dirilah (tidak mencintai keberagaman) yang akan tertawa di atas disintegrasi bangsa. Tidak ada NII, Tidak ada RMS, Tidak Ada Papua Merdeka, Yang Ada Hanya NKRI di bawah Pancasila dan UUD 1945.




UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi:
 Amandemen


PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
 

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1.     Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.     Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat. 
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT 
Pasal 2
1.     Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.     Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3.     Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. 
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA 
Pasal 4
1.     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.     Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. 
Pasal 5
1.     Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
2.     Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
1.     Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1.     Presiden ialah orang Indonesia asli.
2.     Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak. 
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
 
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1.     Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
 
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
 
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
 
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
 
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
 
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
 
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
 
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
 
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
 
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
 
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2.     Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.     Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.     Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2.     Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.     Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1.     Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.     Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG 
Pasal 16
1.     Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2.     Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah. 
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA 
Pasal 17
1.     Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2.     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.     Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2.     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.     Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
 
Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa. 
Perubahan Pasal 18
1.     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2.     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.     Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5.     Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6.     Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.     Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.     Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.     Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 
Pasal 19
1.     Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1.     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.     Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3.     Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
1.     Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2.     Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1.     Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.     Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3.     Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4.     Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.     Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2.     Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.     Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4.     Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1.     Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2.     Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
1.     Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.     Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.     Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut. 
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN 
Pasal 23
1.     Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2.     Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3.     Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5.     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. 
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN 
Pasal 24
1.     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2.     Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. 
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. 
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
1.     Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.     Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1.     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.     Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.     Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2.     Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan. 
Perubahan Pasal 27
3.     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2.     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1.     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2.     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1.     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4.     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1.     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.     Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5.     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1.     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA 
Pasal 29
1.     Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.     Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu. 
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA 
Pasal 30
1.     Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2.     Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1.     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3.     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN 
Pasal 31
1.     Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2.     Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. 
Pasal 32 
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
 
Pasal 33
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.     Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.     Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
Pasal 34 
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara 
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
1.     Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2.     Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir. 
ATURAN PERALIHAN 
Pasal I 
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN