UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA
1945
Lengkapi: Amandemen
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah
ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Madjelis Permusjawaratan
rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan
rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis
Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan
kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasan
membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
1. Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1. Presiden ialah orang
Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa
waktunya.
Pasal 9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau
Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada
Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan
Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan
bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta
dan konsul.
2. Presiden menerima duta
Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2. Dalam hal mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1. Presiden memberi grasi
dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden
memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1. Susunan Dewan
Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2. Dewan ini berkewadjiban
memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal
17
1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri
Negara.
2. Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu
memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2. Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal
18
Pembagian
Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul
dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
1. Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and
Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota,
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
1. Susuan Dewan Perwakilan
rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1. Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan
Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka
rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
4. Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilian
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1. Anggauta-anggauta Dewan
Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika rantjangan itu,
meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden,
maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang
berikut.
3. Djika tidak mendapat
persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan
belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan
Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka
Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala padyak untuk
keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Matjam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara
selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan
badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB
X. WARGA NEGARA
Pasal
26
1. Jang mendyadi warga Negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat yang
mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1. Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3. Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman
manusia.
2. Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
3. Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan
hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab
negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar atas
Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara mendyamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal
30
1. Tiap-tiiap warga Negara
berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat tentng
pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik
Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga Negara
berhak mendapat pengadyaran.
2. Pemerintah mengusahakan
dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara.
3. Bumi dan air dn kekajaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta
lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
1. Untuk mengubah
Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis
Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil dengan
persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan
kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya
didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN